gambar

Bupati Sangihe Buka Bimtek dan Pemberdayaan Masyarakat MEMBARA

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Pemberdayaan Masyarakat MEMBARA, Selasa (24/6/2025), di Ruang Pertemuan Kampung Kuma, Kecamatan Tabukan Tengah. Acara ini turut dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Daerah, Camat, Kapitalaung, serta para peserta bimbingan teknis dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai komitmen awal untuk membangun ritme kerja yang cepat, responsif, dan terukur. Ia menekankan bahwa program 100 hari bukan hanya milik kepala daerah, melainkan juga tanggung jawab setiap OPD dan akan dievaluasi langsung sesuai arah kebijakan RKPD 2025.

“Kegiatan ini adalah indikator awal dalam mengukur kinerja OPD. Saya harap OPD mampu merancang dan melaksanakan program yang menjawab permasalahan utama daerah dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan layanan publik, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal,” tegas Bupati.

Bupati juga mendorong seluruh OPD untuk mencontoh inisiatif Dinas PMPTSP dalam program MEMBARA, agar menjangkau tidak hanya unsur pemerintah dan masyarakat umum, tetapi juga pelaku usaha.

“Saya perlu mengingatkan bahwa pelaku usaha harus diberikan pemahaman komprehensif soal Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudahan perizinan, dan peluang pengembangan usaha,” ucap Thungari.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengapresiasi Dinas PMPTSP atas penyelenggaraan MEMBARA sebagai contoh konkret peran OPD dalam memulai kerja secara produktif dan inovatif.

“Saya berharap para peserta mampu memanfaatkan potensi daerah baik sumber daya alam, budaya, maupun kreativitas masyarakat untuk menciptakan peluang usaha berkelanjutan dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan,” ujar dia.

Selain pembukaan bimbingan teknis, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan pelayanan Mall Pelayanan Publik antara Dinas PMPTSP dan Bagian Ekonomi Setda, serta MoU dan PKS bimbingan teknis dan pelayanan MEMBARA antara Pemerintah Daerah dan Akademi Keuangan Perbankan GMIST.

Selain itu, turut diserahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada para pelaku usaha, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2025, dan piagam lunas PBB-P2 kepada Kampung Miulu, Kecamatan Tabukan Tengah, dengan nilai lunas sebesar Rp5 juta untuk Tahun 2025.

Dengan seluruh rangkaian kegiatan ini, Bupati berharap agar pelaku usaha dan masyarakat semakin mudah membuka dan merintis usaha baru, sehingga memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan taraf hidup warga Kabupaten Kepulauan Sangihe secara berkesinambungan.