Penulis : RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menunjukkan komitmen serius dalam mengawasi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, Kabupaten Minut menerima pagu Dana Desa sebesar Rp98,50 miliar yang disalurkan kepada 125 desa.
Hingga bulan Juni 2025, Rp58,52 miliar atau 59,41 persen dari total pagu telah dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Sigarlaki, yang memastikan proses pencairan berjalan sesuai regulasi dan jadwal.
“Ini berarti sudah 59,41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp98,50 miliar,” jelas Carla.
Bupati Minut, Joune Ganda, secara tegas mengingatkan seluruh aparat desa agar menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya. Ia menekankan bahwa dana ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, serta mendorong pembangunan ekonomi desa.
“Saya ingatkan sekali lagi, Dana Desa itu untuk pembangunan di desa. Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apa pun alasannya,” tegas Joune Ganda.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kasus hukum yang menjerat kepala desa dan perangkat desa akibat penyalahgunaan Dana Desa tahun sebelumnya. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terus diperkuat mulai dari Dinas PMD, BKAD, hingga Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Dana harus dicairkan sesuai kebutuhan, jangan sekaligus. Karena kalau dicairkan langsung, itu sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Bupati yang juga menjabat sebagai Sekjen APKASI ini dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) untuk memproses siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana negara.
“Tak ada pembelaan dan pilih kasih bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melakukan korupsi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, menyatakan bahwa pihaknya turut memastikan pengawasan Dana Desa dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam APBDes.
“Pengawasan harus dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, dan masyarakat. Dengan begitu manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Tuwaidan (**)










