BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Lima anggota DPRD Bitung Periode 2024–2029 belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023 dikarenakan harus menunggu ekspose dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini ditegaskan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn SH MH dalam konferensi pers usai menetapkan 7 (tujuh) tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kamis (10/7/2025).
Adapun tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BOM, ES, HA, IO, HS adalah mantan anggota DPRD Bitung Periode 2019-2025, dan JM serta SM merupakan aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Bitung.
“Selain itu, lima anggota DPRD aktif yang menunggu proses ekspose Kejagung untuk penetapan lebih lanjut. Penyidikan ini baru gelombang pertama. Gelombang kedua akan dilanjutkan oleh Kajari yang baru. Prosesnya akan terus bergulir,” ujar Kajari Yadyn.
Signal tersebut menjadi teka-teki dan menjadi topik hangat di kalangan publik. Tak pelak, efek dari rasa penasaran, masyarakat pun mulai berspekulasi dan menganalisa siapakah lima legislator yang akan ikut dieksekusi korps Adhyaksa terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3,3 miliar.
“Jadi penasaran, siapa mereka ?,” singkat salah satu pemerhati masyarakat, Fangki Ali saat bersua awak media, Minggu (13/7/2025) di salah satu kedai kopi, Madidir.
Sementara itu, dari penelusuran awak media, ada 13 nama anggota DPRD aktif saat ini, yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat di Periode 2024-2029 yakni :
• Vivy J. Ganap
• Keegan M. Kojoh
• Rafika R. Papente
• Lady J. Lumantow
• Nabsar Badoa
• Maikel B. Walewangko
• Franky Julianto
• Aldo N. Ratungalo
• Handry Anugerahang
• Hi. Ramlan Ifran
• Alexander Wenas
• Ahmad Syafrudin Ila
• Rudolf Wantah










