BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014–2034, bertempat di ruang serbaguna rumah jabatan bupati, Kamis (17/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menekankan pentingnya penyusunan RTRW yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi menjadi komitmen strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah kepulauan perbatasan ini.
“Tata ruang bukan sekadar peta atau regulasi, tapi fondasi utama seluruh kebijakan pembangunan. Karena itu, proses penyusunan KLHS harus terbuka, berbasis data, dan melibatkan semua pihak,” tegas Thungari.
Bupati juga menyampaikan empat poin penting dalam proses penyusunan RTRW, yaitu pertama penggunaan data akurat dan terkini, baik data spasial seperti peta dan citra satelit, maupun data non-spasial seperti sosial ekonomi dan kependudukan dari sumber resmi seperti BPS dan Bapelitbang.
“Kedua, percepatan penetapan batas wilayah administrasi, mulai dari kampung, kelurahan, hingga kecamatan, guna menghindari konflik kewenangan dan tumpang tindih pemanfaatan ruang,” ungkap dia.
Ketiga, menurut Thungari yaitu, partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, agar proses ini tidak hanya menjadi domain teknokrat, melainkan juga melibatkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok rentan.
Sedangkan yang keempat yaitu konsultasi publik sebagai ruang dialog substansial, bukan sekadar formalitas, sehingga masukan dari berbagai pihak menjadi dasar penguatan kebijakan ruang.
“Saya yakin, jika proses ini dijalankan dengan integritas dan kolaborasi, kita akan menghasilkan RTRW yang kuat secara teknis, adil secara sosial, dan bijak secara ekologi,” ucap Thungari.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sangihe, Ronny Jaya Pasiale, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS ini merupakan amanat regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 dan turunannya.
“Pemerintah daerah wajib memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam setiap kebijakan dan program. Melalui konsultasi publik ini, kita akan mengidentifikasi isu-isu strategis dan prioritas pembangunan yang akan dikaji dalam KLHS revisi RTRW,” jelas Pasiale saat menyampaikan laporan kegiatan.
Ia juga menegaskan pentingnya kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam bentuk data, informasi, masukan, maupun kritik konstruktif guna menyempurnakan dokumen KLHS hingga tahap finalisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Sangihe, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, tenaga ahli KLHS, kepala perangkat daerah, camat, akademisi, hingga perwakilan LSM.










