gambar
Minut  

Dana BOS Disorot Tajam, Inspektorat Minut Ingatkan Kepala Sekolah soal Pertanggungjawaban

Peliput: RONNI ASSA

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT  — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketegasan ini ditunjukkan dengan pemanggilan para kepala sekolah SD dan SMP secara bertahap untuk menerima arahan langsung di Kantor Inspektorat Minut.

Pada Kamis (22/1/2026), kepala sekolah dari tiga kecamatan, yakni Likupang Barat, Talawaan, dan Likupang Selatan, mengikuti kegiatan ekspose yang difokuskan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan penggunaan dana BOS.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, S.Sos, MSi, CGCAE

 juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minut.

Tuwaidan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari entry meeting pemeriksaan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dan ketertiban dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS.

“Sekolah jangan lambat dalam menyelesaikan pertanggungjawaban dana BOS. Keterlambatan akan berdampak langsung pada rekomendasi pencairan dana BOS berikutnya dan juga penilaian kinerja kepala sekolah,” tegas Tuwaidan.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menemukan sekolah yang berulang kali melakukan kesalahan serupa, mulai dari kelalaian membayar pajak hingga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.

“Temuan yang sama terus berulang. Ini yang sangat kami sayangkan, karena aturan sudah jelas,” ujarnya.

Tuwaidan memastikan, setiap turun ke lapangan, tim Inspektorat Minut selalu mengingatkan kepala sekolah agar segera menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan. Khusus untuk temuan yang bersifat finansial, sekolah diwajibkan mengembalikan dana sesuai ketentuan.

“Kalau ada temuan keuangan, itu wajib dikembalikan. Tidak bisa ditawar,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana BOS menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kelayakan seorang kepala sekolah untuk tetap menduduki jabatannya.

“Ini menjadi tolak ukur apakah seorang kepala sekolah masih layak dipertahankan atau perlu diganti. Jadi jangan pernah anggap sepele urusan pertanggungjawaban dana BOS, termasuk menindaklanjuti setiap temuan yang ada,” pungkas Tuwaidan.