BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Panitia Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar) resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur untuk periode 2026–2030. Perpanjangan dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran pada 4 Maret 2026, jumlah pendaftar belum memenuhi syarat minimal.
Ketua Panitia Pemilihan Direktur Polnustar, Julius Frans Wuaten, S.Pi., M.Si, menjelaskan bahwa sampai batas waktu pendaftaran sebelumnya, baru terdapat dua bakal calon yang mendaftar, yakni Ferdinand Gansalangi, S.K.M., ME., M.Kes dan Jefri A. Mandeno, S.Pi., M.Si.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah minimal bakal calon direktur yang harus mendaftar adalah empat orang. Karena itu masa pendaftaran kami perpanjang hingga 11 Maret 2026,” ujar Wuaten.
Ia menjelaskan, setelah jumlah bakal calon memenuhi persyaratan minimal, panitia akan melakukan tahapan verifikasi berkas administrasi. Bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi selanjutnya akan memaparkan visi dan misi di hadapan seluruh sivitas akademika dalam rapat senat terbuka. Dari empat bakal calon yang memaparkan visi dan misi tersebut, kemudian akan dilakukan pemilihan melalui rapat senat tertutup untuk menentukan tiga calon yang lolos.
“Tiga calon yang terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri untuk mengikuti tahapan wawancara. Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan siapa yang akan dilantik sebagai Direktur Polnustar,” jelasnya.
Lanjut menurut Wuaten, jika hingga batas waktu perpanjangan jumlah pendaftar belum juga memenuhi ketentuan minimal, panitia akan melakukan penunjukan terhadap dosen yang memenuhi persyaratan untuk ikut dalam proses pencalonan.
“Untuk itu kami berharap dosen-dosen yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan Politeknik Negeri Nusa Utara dapat segera mendaftarkan diri sebagai bakal calon direktur,” katanya.
Ia menambahkan, Direktur Polnustar terpilih direncanakan akan dilantik pada bulan Juni 2026 oleh Menteri di Jakarta. Panitia berharap seluruh proses pemilihan Direktur Polnustar dapat berjalan lancar dan mendapatkan partisipasi dari para dosen yang memenuhi syarat.
Lanjut dia lagi, terkait proses pemilihan Direktur Politeknik Negeri Nusa Utara Tahun 2026 mengacu pada Permenristekdikti nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Permenristekdikti nomor 21 Tahun 2018 tentang perubahan Permenristekdikti Tahun 2017 serta Peraturan Senat Politeknik Negeri Nusa Utara Nomor 02 Tahun 2026 tentang Tata cara Pemilihan Direktur Politeknik Negei Nusa Utara Periode 2026-2030.
“Dalam mekanisme tersebut, hak suara dalam pemilihan pimpinan PTN terdiri dari 65 persen suara Senat dan 35 persen suara Menteri. Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh sivitas akademika diharapkan dapat mendukung proses pemilihan yang demokratis, transparan, dan berkualitas,” tutup Wuaten.










