gambar

Kejati Sulut Beri Penjelasan Terkait Penggeledahan Toko Emas di Manado dan Kotamobagu

BERITA ONLINE LOKAL, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan keterangan menyikapi adanya aspirasi warga masyarakat yang disampaikan melalui “Surat Terbuka Untuk Presiden RI” dan berbagai postingan di media sosial terkait kegiatan penegakan hukum di sektor pertambangan dan perdagangan emas di Provinsi Sulawesi Utara.

Siaran pers lewat Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, tertanggal 5 Maret 2026, Kejati Sulut memberikan penjelasan resmi sebagai berikut:

1. Menghargai Aspirasi Masyarakat
Kejati Sulut sangat menghormati dan mengapresiasi penyampaian aspirasi dari elemen Masyarakat termasuk penambang tradisional/ Rakyat. Kami memahami sepenuhnya bahwa sektor pertambangan rakyat merupakan urat nadi ekonomi bagi ribuan keluarga di Sulawesi Utara.

2. Fokus Penegakan Hukum
Perlu kami tegaskan bahwa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan oleh tim Penyidik Kejati Sulut, semata-mata bertujuan untuk Penegakan Hukum yakni mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Pertambangan PT. HWR periode tahun 2005 sampai dengan 2025 yang melibatkan korporasi atau oknum tertentu yang merugikan keuangan negara.

Penyidik memperoleh keterangan dari saksi yang telah diperiksa, ada Emas hasil produksi dari PT. HWR secara illegal yang dijual ke beberapa Toko Emas di Manado dan Kotamobagu sehingga Penyidik melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Emas dan barang-barang lainnya kemudian disita untuk mendukung pembuktian atas dugaan Tipikor yang sedang disidik oleh Kejati Sulut.

Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sulut tidak berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas jual beli emas dari penambang local atau Masyarakat.