Belang,BeritaOnlineLokal.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Timur Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jumat (4/5/2026) selesai mengikuti rancangan peraturan desa tentang APBDes tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang diikuti Pemdes dan BPD Molompar Timur tersebut berlangsung di kantor Camat Belang.
Dalam penyampaiannya Kepala Kecamatan Belang Raymond Sumual menuturkan jika setiap desa wajib melakukan evaluasi APBDes untuk penggunaan anggaran di tahun 2026.
“ Percepatan evaluasi ini seharusnya dilakukan lebih awal agar program-program di desa bisa terealisasi tanpa ada keterlambatan. Tentunya dengan penyusunan anggaran yang sesuai aturan,” kata Sumual.
Sementara itu Hukum Tua Desa Molompar Timur Irpan Idris mengatakan jika evaluasi APBDes ini sangat penting diikuti untuk melihat pemanfaatan dana desa, apa sudah sesuai atau selaras dengan regulasi yang ada.
Lanjutnya, semua aparatur Pemdes dan BPD turut hadir dalam kegiatan ini.
“Ini sangat penting, agar mereka juga dapat memahami tentang aturan dalam penggunaan dana yang masuk dalam APBDes. Agar juga dapat mengerti tujuan dari pada evaluasi ini untuk melihat kegiatan yang akan di laksanakan oleh desa Molompar Timur pada tahun 2026 ini,” terang Irpan.
Ditambahkan Hukum Tua, dengan evaluasi ini pihaknya bisa memperbaiki kegiatan mana yang tidak sesuai dengan regulasi. Dan setelah evaluasi ini apa yang menjadi kesalahan dapat dicarikan solusi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan dan pelaksanaanya.
Peliput : Dirga










