gambar
Minut  

Kejari Minahasa Utara Usut Kasus Korupsi Dana BOS, SMK 1 Negeri Likupang Barat

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Ketua Sulut Corruption Watch (SCW). Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Minahasa Utara tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sebanyak -+600 juta kepala sekolah (kepsek) SMK 1 Likupang Barat dan panggil untuk pemeriksaan.Sesuai Laporan LSM Sulut Corruption Watch (SCW).

Ketua Sulut Corruption Watch (SCW).Novie Ngangi menyatakan bahwa, meminta Kejari Minut jadikan target kepada Kepala Sekolah SMK 1 Likupang Barat Jefferson Kaempe

“Menurut Ketua SCW kalau memang terbukti bersalah danah BOS akan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. BilahTerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ujar Novie Ngangi

Keterangan dari kepala sekolah yang diperiksa Deny menyebut saat ini tim penyidik masih mendalami terkait bukti petunjuk yang mengarah pada tindakan pidana khusus pada kasus Bosda tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara sehingga setiap penyalahgunaannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dana BOS reguler hanya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekolah yang telah ditetapkan sebelumnya antara tim BOS sekolah yang terdiri dari guru dan komite sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis. Kepala sekolah tidak boleh sendirian mengelola dana BOS reguler. Sementara informasi bendahara adalah istri dari kepala sekolah SMK N 1 Likupang Barat jadi mohon Kejari di Audit Kembali dana BOS,” ucapnya