gambar
Minut  

Syarat dan Petunjuk Pemilihan Calon Komisi Kategorial BIPRA Jemaat yang Dikeluarkan BPMS GMIM

Penulis: RONNI ASSA

 

BERITA ONLINE LOKAL–Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM mengeluarkan keputusan nomor 10 tahun 2026 terkait pemilihan di semua aras pelayanan.

 

Salah satu poin dalam keputusan BPMS GMIM itu terkait pemilihan calon komisi kategorial di jemaat. Akan ada lima pemilihan kategorial di jemaat yakni, Komisi P/KB, Komisi W/KI, Komisi Pemuda, Komisi Remaja dan Komisi ASM.

PEMILIHAN CALON KOMISI PELAYANAN KATEGORIAL JEMAAT di

Komisi Pelayanan Kategorial yang dipilih adalah:

a. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa;

b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;

c. Komisi Pelayanan Pemuda;

d. Komisi Pelayanan Remaja;

e. Komisi Pelayanan Anak.

 

Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial mengikuti jumlah keanggotaan BPMJ (Peraturan Tentang Jemaat Bab V Pasal 16

Ayat 2; Bab IX Pasal 35 Ayat 1), sebagai berikut:

 

a. Jemaat dengan jumlah Pelayan Khusus sampai 10 (sepuluh) orang, keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial berjumlah 3 (tiga) orang, dengan susunan sebagai:

i. 1 (satu) orang Ketua

ii. 1 (satu) orang Sekretaris

iii. 1 (satu) orang Asisten Bendahara

 

 

b. Jemaat dengan jumlah Pelayan Khusus antara 11 (sebelas) sampai dengan 30 (tiga puluh) orang, keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial berjumlah 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:

i. 1 (satu) orang Ketua

ii. 1 (satu) orang Wakil Ketua 1 (satu) orang Sekretaris

iii. 1 (satu) orang Asisten Bendahara

iv. 1 (satu) orang anggota.

 

c. Jemaat dengan jumlah Pelayan Khusus antara 31 (tigapuluh satu) sampai dengan 54 (limapuluh empat) orang, keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial berjumlah 7 (tujuh) orang, dengan susunan sbb:

i. 1 (satu) orang Ketua

ii. 1 (satu) orang Wakil Ketua

iii. 1 (satu) orang Sekretaris

iv. 1 (satu) orang Asisten Bendahara

v. 3 (tiga) orang anggota.

 

d. Jemaat dengan jumlah Pelayan Khusus lebih dari 54 (limapuluh empat) orang, keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan susunan sbb:

i. 1 (satu) orang Ketua

ii. 1 (satu) orang Wakil Ketua

iii. 1 (satu) orang Sekretaris

iv. 1 (satu) orang Asisten Bendahara

v. 5 (lima) orang anggota.

 

Calon:

a. Pada hakikatnya yang hendak dipilih adalah calon Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat (Pria/Kaum Bapa, Wanita/Kaum Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak). Disebut calon sebab harus ditetapkan lebih dahulu oleh BPMS, baru dapat dilantik menjadi Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat.

 

b. Calon Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa, Wanita/Kaum Ibu dan Pemuda adalah sidi jemaat yang terdaftar sebagai anggota pelayanan kategorial di jemaat yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan BPMJ (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 1,2,3 ; Pasal 38 Ayat 1).

 

c. Calon Komisi Pelayanan Remaja adalah sidi jemaat sebagai Pembina Remaja berdasarkan Surat Keputusan BPMJ (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 4 ; Pasal 38 Ayat 3).

 

d. Calon Komisi Pelayanan Anak adalah sidi jemaat sebagai Pelayan Anak/GSM berdasarkan Surat Keputusan BPMJ (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 5 ; Pasal 38 Ayat 2).

 

e. Calon Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dapat dipilih yang memiliki suami atau isteri atau orangtua berdenominasi dan golongan agama lain.

 

f. Guru Agama GMIM yang beralih status ASN atau instansi lain dapat dipilih sebagai calon Komisi Pelayanan kategorial Jemaat

 

 

iii. Calon Ketua bukan Pendeta atau Guru Agama.

 

iv. Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan, seperti: panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi Diaken atau penatua di GMIM atau gereja anggota GPI.

 

c. Komisi Pelayanan Pemuda:

i. Calon Komisi harus memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pemuda Gereja sebelum dilantik sebagai Komisi dan atau diteguhkan sebagai Penatua bagi Ketua Komisi(Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 3, Pasal 38 Ayat 1).

 

ii. Calon Komisi adalah sidi jemaat yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun sampai dengan 30 (tigapuluh) tahun 364 (tigaratus enampuluh empat) hari pada saat pemilihan, dan belum menikah.

 

iii. Calon Ketua bukan Pendeta atau Guru Agama.

 

iv. Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan, seperti: panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi Diaken/Syamas atau Penatua di GMIM atau gereja anggota GPI.

 

d. Komisi Pelayanan Remaja:

i. Calon Komisi harus memiliki sertifikat Latihan Tenaga Pembina Remaja (LTPR) Tingkat Dasar sebelum dilantik sebagai Komisi dan atau diteguhkan sebagai Penatua bagi Ketua Komisi(Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 4, Pasal 38 Ayat 3).

 

ii. Calon Ketua bukan Pendeta atau Guru Agama.

 

iii. Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan, seperti: panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi Diaken/Syamas atau penatua di GMIM atau gereja anggota GPI.

 

e. Komisi Pelayanan Anak:

i. Calon Komisi harus memiliki sertifikat Latihan Kepemimpinan Pelayan Anak (LKPA) sebelum dilantik sebagai Komisi dan atau diteguhkan sebagai Penatua bagi Ketua Komisi(Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 5, Pasal 38 Ayat 2).

iii. Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan, seperti: panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi Diaken/Syamas atau penatua di GMIM atau gereja anggota GPI.

 

 

5.Pemilih:

Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Pria/Kaum Bapa di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Pria/Kaum Bapa di kolom yang bersangkutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon Penatua.

 

b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Wanita/Kaum Ibu di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Wanita/Kaum Ibu di kolom yang bersang-kutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon penatua.

 

c. Komisi Pelayanan Pemuda:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Pemuda di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom(Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih oleh dan dari anggota pemuda di kolom yang bersangkutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon Penatua

 

 

Halaman 2

 

iii. Calon Ketua harus memiliki pengalaman pelayanan, seperti: panitia, tim kerja, anggota komisi kerja, pernah menjadi Diaken/Syamas atau penatua di GMIM atau gereja anggota GPI.

 

Pemilih:

a. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Pria/Kaum Bapa di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Pria/Kaum Bapa di kolom yang bersangkutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon Penatua.

 

b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Wanita/Kaum Ibu di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih dari dan oleh anggota Wanita/Kaum Ibu di kolom yang bersang-kutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon penatua.

 

c. Komisi Pelayanan Pemuda:

i. Jemaat yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) kolom, pemilih adalah semua anggota yang tercantum dalam Daftar Anggota Pemuda di Jemaat bersangkutan (Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 1).

 

ii. Jemaat yang terdiri dari lebih dari 5 (lima) kolom, pemilih adalah 5 (lima) orang utusan per kolom(Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 39 Ayat 2).

 

iii. 5 (lima) orang utusan yang dimaksud dipilih oleh dan dari anggota pemuda di kolom yang bersangkutan sesuai dengan daftar anggota sidi jemaat yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Butir B.1.g), dikoordinasikan oleh Diaken dan Penatua bersama Panitia Pemilihan, pada hari pemilihan calon Diaken dan calon Penatua.

 

ii. Calon Ketua bukan Pendeta atau Guru Agama