BERITA ONLINE LOKAL, MANADO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di sektor sumber daya alam.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, mengatakan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejati Sulut patut diapresiasi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel dalam merespons berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Selama beberapa tahun terakhir, berbagai media lokal maupun nasional secara konsisten memberitakan beragam persoalan di sektor pertambangan Sulawesi Utara, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin, hingga berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik dan memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Karena itu, perkembangan yang disampaikan Kejati Sulut saat ini menjadi perhatian penting masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam,” ujar Wenas.
Menurutnya, berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum seseorang. Namun demikian, informasi tersebut patut menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
INAKOR Sulawesi Utara juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang, transparan, dan akuntabel. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sumber daya alam adalah kekayaan bangsa yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wenas menilai bahwa penguatan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan sejalan dengan semangat Asta Cita yang menempatkan pemberantasan korupsi, penguatan supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai fondasi pembangunan nasional.
Karena itu, INAKOR berharap penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan penerimaan negara, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
INAKOR menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan korupsi, penguatan supremasi hukum, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pada saat yang sama, INAKOR mengingatkan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(INNOR)










