Manado, Berita Online Lokal. Com- Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna internal dalam rangka menetapkan usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Selasa (20/07/2026) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengatakan, rapat paripruna dilakasanakan berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut atas usulan prakarsa DPRD terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurutnya, DPRD Sulut merasa perlu menginisiasi usalan Ranperda PP dan PA, karena mengingat masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Andi Silangen berharap, Ranperda PP dan PA diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban, karena ini sejalan dengan pelaksanaan urusan wajib pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Paripurna Internal juga mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut yang disampaikan oleh :
1. Fraksi PDIP, Vonni Paat.
2. Fraksi Partai Golkar, Cindy Wurangian.
3. Fraksi Partai Demokrat, Ronald Sampel.
4. Fraksi Nasdem, Paulina Runtuwene.
5. Fraksi Partai Gerindra Loius Scrhamm.
Kegiatan Rapat Paripurna diisi dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD Sulut. (JoTam)








