Manado, Berita Online Lokal.Com- Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pandapat (RDP) dengan Dinas Kelautan Perikanan dan Dinas Pertanian Peternakan, Senin (30/1/2023) yang dilaksanakan di ruang Komisi II.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu, dan dihadiri oleh Koordinator Komisi Victor Mailangkay, Sekretaris Nick Lomban, Anggota Kristo Lumentut, Jems Tuuk dan Herry Rotinsulu.
Kadis Perikanan dan Kelautan Sulut Tieneke Adam dalam kesempatan, melaporkan bahwa hasil produksi perikanan tangkap di Sulut belum capai target dan pada tahun 2022 terjadi kendala perijinan untuk kegiatan ekspor ke luar negari.
Anggota Komisi II Kristo Lumentut, meminta Kadis Perikanan dan Kelautan Tieneke Adam untuk menjelaskan secara jelas terkait kendala perijinan yang mempengaruhi kegiatan ekspor ikan ke luar negeri yang menggunakan direct call.
Kristo Lumentut juga mempertanyakan, apakah Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut mempunyai data pelaku – pelaku usaha yang menggunakan direct call.
Lumentut berharap, keberadaan direct call di Provinsi Sulut dapat semakin dirasakan oleh para nelayan dan bukan hanya oknum pengusaha, karena direct call mendapat subsidi dari pemerintah.
Sementara itu Kadis Perikanan dan Kelautan Sulut Tieneke Adam dalam penjelasannya mengatakan, pengiriman ekspor ikan ke luar negeri yang menggunakan direct call hanya sampai bulan Mei 2022.
Menurutnya, Maskapai penerbangan Garuda kekurangan armada, karena sebagian besar armadanya dipakai untuk kegiatan naik haji, sehingga kegiatan ekspor ikan yang menggunakan direct call dihentikan.
Tieneke Adam juga menjelaskan, maskapai penerbangan Garuda menargetkan pengiriman menggunakan direct call untuk 20 ton dengan harga Rp 27 ribu per kilonya.
Ditambahkan Tieneke Adam, apabila pengiriman ekspor ikan yang menggunakan direct call kurang dari 20 ton, maka akan disubsidi oleh Pemerintah. (JoTam)