BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Satuan Lalulintas (SatLantas) Polres Bitung kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) dalam Operasi Zebra Samrat 2021 dalam rangka Penegakan Hukum Terhadap pelanggaran Lalu lintas dan pendisiplinan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kota Bitung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Operasi Zebra Samrat 2021 di hari keenam dipimpin KBO Lantas Ipda Nyoto, S.Sos dan perwira lantas serta dihadiri 19 personil yang dilaksanakan pada 2 (dua) titik.
“Giat Operasi Zebra Samrat 2021 semalam dilaksanakan di jalan Wolter Munginsidi tepatnya di depan Jembatan Timbang dan jalan 46,” ucap Kasatlantas Polres Bitung AKP. Awaludin Puhi melalui pesan Whatsapp, Minggu (21/11/2021).
Awaludin membeberkan, pihaknya menindak 42 pengendara yang melanggar aturan lalulintas. “Untuk STNK ada 19 set tilang, SIM 9 set tilang dan kendaraan bermotor (ranmor) ada 14 set tilang yang terdiri dari 2 set tilang untuk roda empat dan 12 set tilang untuk roda dua,” ungkapnya.
Tak lupa, Awaludin menambahkan, pihaknya juga terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dan himbauan untuk mengikuti vaksinasi COVID-19.
“Hal ini yang terus diingatkan pak Kapolres kepada kami. Dan beliau (Kapolres,red-) juga menghimbau masyarakat disipilin dalam berlalulintas dan mentaati protokol kesehatan demi keselamatan diri sendiri serta semua orang. Jangan lengah dan tetap gunakan alat keselamatan saat berkendara serta tetap patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.