Keterangan Foto: Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan Minut
Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), telah mengaudit Dana Oprasional Sekolah (BOS) di Minahasa Utara ternyata banyak sekolah SD maupun SMP jadi temuan BPK karena salah menggunakan dana BOS. Kerena bayak sekolah di Minahasa Utara telah membayar guru yang berstatus ASN dan danah tersebut dijadikan perjalannan dinas dari Kepala Sekolah.
Hal ini ditangapi serius oleh Ketua Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi, menurutnya dana BOS itu tidak dibenarkan untuk membayar berupa tunjangan guru yang berstatus ASN atau perjalanan dinas sekolah.
“Dana Bos itu boleh dibayarkan kepada guru honor atau untuk murid dan ATK selebihnya tidak dibenarkan pembayaran hal lain apalagi untuk guru ASN karena mereka sudah digaji juga sudah ada tunjangan atau sertifikasi guru,” ucap Ngangi
Selanjutnya menurut Ngangi temuan ini sudah pasti TGR sekolah tersebut dan itu jadi tanggung jawab dari Kepala Sekolah.
“Kepala Sekolah harus kembalikan aggaran yang salah diperuntukan karena kalau tidak hal ini akan mempengarui kinerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, yang dipimpin JGKWL dalam mencapai WTP nanti,” ujar Ketua SCW Sulut, Novie Ngangi