Astaga.. Kumtua Nain Satu Dipanggil Kejari

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Kejaksaan Negeri Manado mengundang klarifikasi Hukum Tua Nain Satu Kecamatan Wori Masye Soeroegalang, Senin (1/03/2021) menyusul adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa Tahun Anggaran 2020.

Menurut, Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpong SH MH, undangan klarifikasi untuk datang ke kantor Kejari sudah dikirim ke yang bersangkutan sejak Jumat, (26/02/2021).

“Undangan klarifikasi terhadap Kumtua desa Nain Satu sudah kita agendakan hari ini, (Senin 1 Maret 2021). Jadi sekarang kami sedang menunggu dan jika tak datang maka akan kita kirim undangan klarifikasi kedua,” tutur Polimpong yang dikonfirmasi via HP Selular pribadinya.

Kenapa belum ada status hukum? Menjawab pertanyaan wartawan Polimpong bergeming dan mengatakan bahwa pihaknya punya strategi internal untuk mengungkap dugaan korupsi di desa Nain Satu.

“Langkah saat ini yang bisa kita tempuh adalah mengundang yang bersangkutan (Kumtua desa Nain) untuk klarifikasi. Kedepannya seperti apa tergantung hasil klarifikasi nanti,” tukas Polimpong.

Sebelumnya persoalan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa ini sempat terungkap saat Hearing yang dengan Komisi 1 DPRD dipimpin Edwin Nelwan dan menghadirkan Camat Wori

Diberitakan sebelumya, Kumtua Masye Soeroegalang diduga melakukan;

1. Penyimpangan Dana covid-19 diambil dari dana desa yaitu 25 persen dari dandes, dengan jumlah 194.000.000 , dari 776.000.000, penyimpangannya yaitu sesuai aturan bahwa dana Covid disalurkan sebanyak tiga kali yaitu 600 x 3, tetapi yg disalurkan oleh hukum tua nain satu hanya sebanyak 2 kali 600 x 2. Dan sisa dana sebesar 75 persen yaitu sebesar 582.000.000 yang seharusnya untuk pembangunan fisik tidak di laksanakan sama sekali atau tidak ada satupun pembangunan di desa dan dana sudah tidak ada lagi.

2. Dana Covid perikanan lewat kartu Kusuka.
Masyarakat penerima manfaat seharusnya menerima dana untuk tiga bulan sebesar 1.8 jt. Tetapi setelah diterima oleh masyarakat hukum tua langsung memotong dana tersebut sebesa 1.2 jt tanpa ad alasan dan penjelasan untuk apa, dan hingga saat ini dana tersebut sudah raib tanpa jejak, ketika ditanyakan oleh masyarakat dimana dana tersebut, hukum tua hanya mengatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara tanpa bukti yg jelas untuk masyarakat (HOAX)

3. Pemotongan Siltap seluruh perangkat desa sebesar 40 persen perbulan.
Silta Sekdes 2.024.000 dipotong 40 persen = 1.334.000, maka besaran yg diterima sekdes setelah dipotong oleh hukum tua hanya sebesar 1.334.000 perbulan begitupun untuk ka. Seksi, ka.ur, ka. Jaga masing-masing dipotong 40 persen dari siltab setiap bulan dengan rincian, siltab yg diterima ka. Jaga kaur dan kasie seharusnya 2.022.000 tapi setelah dipotong 40 persen oleh hukum tua mereka hanya menerima 1.2 jt.

4. Pemecata beberapa perangkat desa secara sepihak tanpa tanpa alasan dan tanpa SP terlebih dahulu.