Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Kasus Pidana Pemilu yang melibatkan oknum Anggota Bawaslu dan KPU Minahasa Utara, kini telah lanjut ke Pengadilan Negeri Airmadidi.
Kasus dugaan pergeseran suara pada Pemilihan Calon Anggota DPRD Minut, 14 Februari lalu itu, telah menyeret sedikitnya 8 orang tersangka.
Sayangnya hingga kini, sejumlah tersangka masih bebas bertugas di lembaga negara, salah satunya Anggota Bawaslu Minut inisial FB.
FB dilaporkan masih bisa memimpin sidang, mengikuti sejumlah rapat dan bahkan menikmati perjalanan dinas (SPPD) bersumber dari uang negara.
Perlakuan terhadap FB, berbeda dengan yang diterima sejumlah tersangka lain yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh KPU.
“Para tersangka kasus pidana pemilu yang lain ditahan di penjara, tapi para tersangka ini masih bebas berkeliaran. Dan bahkan oknum anggota Bawaslu Minut masih bisa menikmati perjalanan dinas (SPPD, red),” ujar sumber.
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh ketika dikonfirmasi terkait keberadaan FB yang belum dinonaktifkan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke Bawaslu RI.
“Bawaslu Sulut sudah mengirim surat ke Bawaslu RI untuk dinonaktifkan saudara FB sebagai anggota Bawaslu Minut sehubungan dengan penyidikan kasus tersebut,” ujar Ardiles, Senin (12/5/2024).
Sebagai informasi, kasus pergeseran suara di Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara menyeret 8 tersangka yaitu 1 orang anggota KPU Minut, 1 orang anggota Bawaslu Minut, 3 orang PPK Kecamatan Likupang Barat, 1 orang anggota Panwascam Likupang Barat, dan 2 orang wartawan diduga sebagai kurir yang mendistribusikan uang dari oknum calon anggota DPRD Minut, kepada para penyelenggara tingkat kabupaten dan kecamatan.










