Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) lakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kantor KPU Mitra pada Sabtu (14/09/2024) kemarin.
Saat di temui Media, Komisioner Bawaslu Minahasa Tenggara hj Dolly Van Gobel bersama jajaran staff hadir untuk mengawasi proses pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara yang membidangi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Hj Dolly Van Gobel menjelaskan, Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidakcocokan dalam penerapan aturan, serta menjaga transparansi dan integritas proses Pemilihan.
“Dari hasil pengawasan Bawaslu Minahasa Tenggara selama proses tahapan administrasi pencalonan dari ke 4 bacalon dinyatakan sesuai dengan keputusan yg telah di Sampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara. Ke- 4 Bacalon telah memenuhi syarat administrasi pencalonan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati ” jelasnya.
Pada pengumuman tersebut juga diminta kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Mulai tanggal 15 s/d 18 September telah di buka ruang tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon Sebelum di tetapkan pada tanggal 22 September 2024,” tegasnya.
Dalam pengawasannya, Dolly Van Gobel menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawal setiap tahapan Pemilu dengan seksama, memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Bawaslu tetap menjalankan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemilihan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.
Untuk tahapan pengawasan selanjutnya Badan Pengawas Umum Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih (DPT) untuk Pilkada serentak 2024. Kegiatan rapat Pleno penetapan DPT KPU Minahasa Tenggara dilasanakan di Aula Kantor KPU, Jumat 20 September.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan, S.Pd Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan bahwa Bawaslu telah mengawasi dengan cermat setiap tahapan proses pemutakhiran data pemilih.
“Kami memantau mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih, hingga Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta akan terus melanjutkan pengawasan hingga ke tingkat Kabupaten,” ujar Mario
Adapun masukan dari Bawaslu Minahasa Tenggara kepada pada pleno terbuka rekap DPT tingkat Kabupaten
sebagai berikut :
1. Meminta penjelasan dari KPU terkait peregerakan data dari pleno PPK dan sudah dijawab oleh KPU.
2. Menanyakan terkait pemilih atas nama Sabriyan Halidu dan sudah dijawab oleh PPK bahwa pemilih yersebut sudah dimasukan kedalam daftar pemilih baru.
3. Meminta klarifikasi dari KPU terkait Model A- Rekap Kabko perubahan Pemilih apakah bisa diberikan ke Bawaslu dan sudah dijawab oleh KPU bahwa berdasarkan aturan yang ada tidak bisa diberikan.
4. Memberikan rekomendasi sebanyak 158 pemilih yang terdiri atas 59 pemilih Baru, 13 Pemilih Perbaikan Data dan 79 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat.
“Kami Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara juga aktif menjalin komunikasi dengan KPU serta memberikan saran dan imbauan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat,” ucapnya
“Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan komitmen bersama antara KPU dan instansi terkait, diharapkan Pilkada 2024 Kabupaten Minahasa Tenggara dapat berjalan lancar, dengan hak pilih masyarakat yang terjamin dan terfasilitasi secara maksimal,”tutupnya”
Peliput : Adv/Dirga