BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar bimbingan teknis tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye, kegiatan ini digelar di Bunaken Ballroom Tahuna Beach Hotel, Rabu (7/2/2024).
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sangihe, Wenseslaus Makawaehe, ketika dikonfirmasi melalui telefon seluler terkait kegiatan tersebut mengatakan, bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan yang sangat krusial, dimana dalam tahapan ini ada potensi dugaan pelanggaran Pemilu.
“Tahapan kampanye ini pasti terdapat potensi dugaan pelanggaran, tentu hal ini akan berdampak pada barang yang menjadi dugaan pelanggaran pemilu, yang harus dikelolah dengan baik oleh kita sebagai pengawas Pemilu,” ujar Makawaehe.
Dikatakan dia, Bimtek ini sangat penting untuk jajaran pengawas Pemilu. Menurutnya, barang dugaan pelanggaran ini akan diambil dan digunakan sebagai pembuktian ada tidaknya pelanggaran yang terjadi.
“Untuk saya minta kepada seluruh peserta yang hadir, kiranya dapat serius mengikuti kegiatan ini. Saya juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa untuk secara maksimal dalam mengawal tahapan pemilu hingga selesai,” tegas Makawaehe.
Kegiatan yang dihadiri seluruh Kordiv P3S Panwaslu kecamatan, dibuka anggota Bawaslu Sangihe Abdullah Makitulung. Sedangkan yang menjadi narasumber yaitu Dr. Felly Ferol Warour, SH, ST. Eng (Akademisi Doktoral Pemilu) dan Jerry Mokoolang, SH (Penggiat Pemilu).










