BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam proses pengawasan pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, bahwa pengumuman perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 046/KP.01.00/K.SA-05/05/2024, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
“Meskipun pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan telah dilaksanakan mulai dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2024, masih terdapat kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan, khususnya dalam hal keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, Bawaslu Sangihe memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran di 9 kecamatan,” jelas Ketua Bawaslu Sangihe, Edmon Dolongseda, saat dikonfirmasi Rabu (8/5/2024).
Ditambahkan Dolongseda, perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 11 Mei 2024, dari pukul 09.00 hingga 17.00 Wita.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama perempuan, dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” pungkas dia.
Berikut daftar 9 Kecamatan yang dilakukan perpanjangan pendaftaran :
– Kecamatan Kendahe
– Kecamatan Tabukan Utara
– Kecamatan Marore
– Kecamatan Nusa Tabukan
– Kecamatan Tabukan Selatan
– Kecamatan Tabukan Selatan Tengah
– Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara
– Kecamatan Manganitu Selatan
– Kecamatan Tatoareng