Belum Memenuhi Syarat, KPU Sulut Beri Waktu Kepada Bakal Cagub Dan Cawagub Lengkapi Berkas Administrasi

Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut umumkan hasil penelitian persyaratan administrasi dan tes kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, Jumat (06/09/2024) di ruang sidang kantor KPU Sulut.

Berdasarkan hasil penelitian tes kesehatan dinyatakan bahwa paslon Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT), Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) serta Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-VM) telah memenuhi syarat kesehatan, tapi untuk administrasi belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan saat konfrensi pers mengatakan, ketiga pasangan bakal Cagub-Cawagub yang akan bertarung pada Pilgub 2024, dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUP Kandou.

Menurutnya, KPU Sulut telah menyampaikan kepada LO dan paslon serta menyerahkan hasil penelitian administrasi dan sudah disampaikan semua yang diteliti, termasuk hasil pemeriksaan tim pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RS Kandou.

Kenly Poluan menambahkan, proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat bakal calon, dimana KPU dan Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan dan perlu melakukan kunjungan untuk memastikan kebenaran dokumen yang dimasukan paslon.

KPU Sulut juga setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi bagi ketiga paslon, ditemukan harus melakukan perbaikan dokumen dan artinya ketiga paslon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan.

Sementara itu Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis, Salman Saelangi mengatakan, dokumen yang harus dilakukan perbaikan bervariasi dan di antara satu dengan lainnya, masing-masing paslon tidak sama perbaikannya.

“Status pekerjaan ada beberapa dokumen yang harus diisi dan itu setiap calon berbeda. Juga soal status terpidana. Ada beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki,” ucap Salman Saelangi.

KPU Sulut juga secara resmi menyatakan, untuk perbaikan administrasi diberikan waktu kepada ketiga paslon sampai tanggal 8 September 2024. (JoTam)