Peliput: RONNI ASSA
BERITA ONLINE LOKAL – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara resmi mengumumkan daftar peserta yang lolos alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Pengumuman tertuang dalam surat nomor 22/PANSEL-MINUT/IX/202544R/IX/2018, berdasarkan surat dari BKN dan Keputusan Menteri PANRB mengenai penetapan formasi PPPK Paruh Waktu di daerah.
Daftar lengkap nama-nama yang lolos dapat diakses secara daring melalui tautan resmi:
https://s.id/Pengumuman-pppk-paruhwaktu
Atau dengan memindai QR Code yang tercantum dalam pengumuman.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib mengunggah dokumen pemberkasan melalui akun masing-masing di laman resmi sscasn.bkn.go.id. Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
– SKCK aktif
– Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS
– Surat pernyataan 5 poin bermaterai
– Scan ijazah asli dan transkrip nilai
– Pas foto formal dengan latar belakang merah
Kepala BKPSDM Minut, Johanes ‘Obe’ Katuuk menegaskan bahwa hanya peserta yang mengunggah dokumen lengkap dan valid yang akan diproses untuk penetapan Nomor Induk PPPK serta penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan.
“Peserta wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini dengan seksama,” tegas Katuuk.
Selain itu, peserta juga diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online hingga batas akhir 22 September 2025. Peserta yang tidak mengisi DRH tepat waktu akan dianggap mengundurkan diri otomatis.
Sementara itu, peserta yang ingin mundur secara resmi diminta menyampaikan surat pengunduran diri sesuai format yang disediakan panitia.
Katuuk juga mengingatkan, peserta yang terbukti memberikan data atau dokumen tidak sesuai akan langsung digugurkan, meski sebelumnya telah dinyatakan lolos. Seluruh keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.










