Peliput: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melalui Ketua Bidang Politik dan Keamanan Joune J.E Ganda, SE, MAP, MM,M.Si. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan APKASI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/7).
Joune Ganda yang adalah Bupati Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dengan kecerdasannya menyampaikan beberapa point penting dan strategis terkait persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah, sebagai implimentasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan regulasi lainnya. Poin penting dan strategis yang disampaikan Joune Ganda, antara lain;
a. Berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi
pembangunan di daerah yang melambat.
b. Terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor
pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusat
memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Proses ini
melemahkan peran pemerintah daerah.
c. Pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah; ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan; dan ada regulasi untuk akuntabilitas. Pandangan Bupati Minut Joune JE Ganda mendapat dukungan dan seiring yang dirasakan oleh daerah-daerah, sebagaimana diungkapkan Senator Ratu Hemas yang adalah juga Isteri dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Senator H. Akmad Kaneddy, SH,MH yang pernah menjadi Walikota Bengkulu dan Senator Ustad Zuhri Mantan Bupati Bangka Barat.
Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (Senator dari Sulut) yang memimpin RDPU tersebut, mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat. Oleh karena itu, kata Senator SBANL dengan pemilik nama lengkap dan panjang yakni Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, MAP bahwa pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan Ketua APKASI dan Bupati Minut Joune JE Ganda, SE,MAP,MM,M.Si akan ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 mulai medio Agustus 2023 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. BULD DPD RI akan minta penjelasan tindaklanjut hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait Izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.