Bupati Joune Ganda Hadir Rapat Paripurna DPRD Tingkat II atas Perubahan APBD TA. 2022

Penulis: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Minahasa Utara (Minut), menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Sabtu (17/09/2022)

Rapat paripurna dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Denny K. Lolong, S.Sos, dan dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari badan anggaran DPRD Minahasa Utara.

Selanjutnya Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah Rp. 1.032.851.822.261 terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 111.003.872.957, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304
2. Belanja Daerah Rp. 1.107.551.302.349 terdiri dari : Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878
3. Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088

Rancangan Perda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sebelum rancangan perda ini ditetapkan menjadi peraturan bupati, akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk di evaluasi dan diuji kesesuaiannya.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara, Anggota DPRD Minahasa Utara, Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.