Cuti Bersama Dihapus, ASN Tetap Ngantor

PENGHAPUSAN cuti bersama ditetapkan setelah tiga menteri yang ada mengeluarkan surat keputusan bersama tentang menghapus cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriayah yakni pada hari ini, tanggal 22 Mei 2020.

Adapun Surat Keputusan Bersama ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2020  yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Atas surat keputusan bersama tersebut maka pemerintah kabupaten minahasa tenggara Kembali menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Mitra untuk tidak libur dan tetap masuk kantor seperti hari-hari sebelumnya.

“Melalui pesan singkat Whatsapp seluruh perangkat daerah diinformasikan untuk tetap melaksanakan tugas yang artinya cuti bersama dibatalkan. Dan hal ini telah dikoordinasikan,”ujar Kepala Dinas Kominfo Minahasa Tenggara Pieter Owu. (citra soputan)