Manado, Berita Online Lokal. Com- Polda Sulut telah menetapkan status tersangka kepada 5 terduga korupsi dana hibah GMIM.
Secara mengejutkan, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen Rabu (9/4/2025) di DPRD Sulut, memberi signal bahwa apabila diperlukan oleh penyidik Polda Sulut, maka dirinya siap kasih keterangan terkait dana hibah GMIM.
Menurutnya, DPRD Sulut secara kelembagaan di Banggar, turut melakukan pembahasan setiap tahun anggaran APBD Sulut.
Bahkan dirinya sebagai warga negara yang baik, tidak merasa keberatan apabila dipanggil untuk diperiksa, karena baginya itu bagian dari proses hukum.
Dijelaskannya, dana hibah GMIM itu dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut.
Ditambahkannya, sebagai warga negara yang baik maka dirinya tidak merasa keberatan apabila dipanggil untuk diperiksa, karena itu bagian dari proses hukum.
“Mekanisme dana hibah peran DPRD sesuai pembahasan dan persetujuan bersama dengan eksekutif. Untuk alokasi dan distribusi dana hibah, itu bagian dari eksekutif. Sesuai hasil pembahasan, itu yang disetujui dewan,” ucap Ketua DPRD Sulut. (JoTam)










