“Karena itu sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, maka pada saat ini kita melakukan pengukuhan kepada ibu bapak hukum tua,” jelas Pj Bupati Ronald Sorongan.
Sorongan berharap, tambahan masa jabatan selama 2 tahun menjadi kesempatan bagi para hukum tua untuk memperkuat kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat.
“Teruslah belajar, tambah pengetahuan dan wawasan, bekerja keras dalam melaksanakan tugas, bersikap jujur, tidak korupsi, dan jauhi perilaku serta tindakan yang tidak sesuai dengan etika seorang pemimpin. Laksanakan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab dalam pengabdian kepada masyarakat, serta berpegang teguh pada peraturan yang berlaku,” ujar Sorongan.
Tidak hanya kepada hukum tua, Sorongan pun mengingatkan kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan. “Harapan yang sama tentu bagi BPD yang hari diperpanjang jabatannya,” tukasnya.
Diketahui, Pj Bupati Ronald Sorongan disaksikan wakil gubernur yang diwakili Kadis PMD Sulut Darwin Mukshin, mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan hukum tua bersama ketua dan anggota BPD se-Mitra.
Turut hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah David Lalandos, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jani Rolos, Kadis PMD Frangky Wowor, Kapolsek Ratatotok IPDA Yudith Supari, para camat dan tamu undangan lainnya.