Penulis : Riskawati Hasan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)
Pada era modern ini, perkembangan teknologi informasi telah banyak mengubah hukum administrasi negara. Era digital saat ini telah menghasilkan tantangan baru untuk penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Dalam masyarakat yang semakin terhubung dan bergantung pada teknologi, data pribadi telah menjadi aset yang sangat berharga.
Data pribadi di era digital mencakup informasi sensitif dan pribadi seperti riwayat kesehatan, referensi, identitas, dan sebagainya. Organisasi publik dan swasta sering mengumpulkan, memproses, dan menggunakan data ini untuk berbagai tujuan, seperti menjalankan pemerintahan, melindungi hukum, dan melakukan bisnis. Namun, cakupan atau cakupan data pribadi dapat mengancam privasi, keamanan, dan integritas seseorang.
Di era digital, masalah penegakan hukum administrasi negara semakin kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Hal ini terutama berlaku untuk masalah yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi. Pertama dan terpenting, kemajuan pesat dalam teknologi seperti Internet of Things (IoT) dan kecerdasan buatan (AI) telah menghasilkan volume data yang sangat besar dan beragam.
Hal ini membutuhkan perlindungan data pribadi yang baik dan sesuai dengan standar perlindungan data yang ditetapkan oleh undang-undang. Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
Selain itu, masalah tambahannya adalah bagaimana hukum administrasi negara dan perlindungan data pribadi di era digital harus selaras. Hukum administrasi negara harus diperbarui untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perlindungan data pribadi. Membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan kuat yang melindungi data pribadi sesuai dengan standar administrasi negara yang jelas, akuntabel, dan efisien.
Perlindungan data pribadi adalah salah satu masalah dalam penegakan hukum administrasi negara di era digital. Pelanggaran data dan ancaman terhadap privasi adalah masalah yang mungkin saja terjadi. Di era digital, privasi individu sangat rentan terhadap pelanggaran data. Penyalahgunaan data dan kebocoran data oleh pihak yang tidak berwenang dapat menyebabkan kerugian besar.
Mekanisme yang kuat untuk menangani pelanggaran data dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku harus dimiliki oleh penegak hukum administrasi negara. Selain itu, sektor publik dan swasta juga harus bekerja sama untuk meningkatkan keamanan data dan mencegah serangan siber.
Kesimpulan
Di era digital yang semakin maju, masalah penegakan hukum administrasi negara, termasuk perlindungan data pribadi, menjadi semakin sulit. Meskipun informasi teknologi dan komunikasi telah menawarkan banyak keuntungan, ia juga menghadirkan ancaman besar terhadap privasi individu karena komplikasi regulasi, kecepatan kemajuan teknologi, dan kurangnya kesadaran masyarakat.
Untuk mencapai keselarasan antara kemajuan teknologi dan perlindungan data pribadi dalam menjalankan penegakan hukum di era digital ini, diperlukan langkah-langkah yang holistik, termasuk penerapan regulasi yang kuat, pelibatan aktif dari pemerintah dan lembaga penegak hukum, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi.