Penulis: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Minahasa Utara Melakukan
Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Minut, Richard Dondokambey dan di hadiri peserta dari kalangan pengusaha. Rabu (22/11/2023), Hotel Sutan Raja di Watutumou, Kecamatan Kalawat.
Salah satu materi dalam bimtek adalah Kebijakan Penataan dan Pembinaan Gudang yang ada di wilaya Kabupaten Minahasa Utara, dimana harus sesuai dasar hukum sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah No.33 tahun 2019 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang, Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan perusahan berbasis resiko, Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2021, tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dan Peraturan menteri perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014, tentang penataan dan pembinaan Gudang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Minut, Richard Dondokambey, menyatakan bahwa, Tanda Daftar Gudang (TDG), adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. TDG diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan dalam negeri dan ke luar negeri.
“Diwajibkan mendaftarkan gudang dan itu tertuang pada UU No.7/2014, UU No.11/2020, PP No.33/2019, PP No.29/2021 dan Permendag No 90/2014 karena TDG itu diperlukan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang di perdagangkan. Juga sebaiknya ada identitas di depan toko dan kami harus lihat dulu itu bangunan apakah mereka sewa atau milik pribadi, karena untuk stiker-stiker yang akan di tampal di gudang, itu harus diatur antara lain perhub atau di perda karena penindakan hal seperti itu kewenangan kami belum disitu. Kalau memang ada laporan dan itu sudah mengarah ke kriminalitas karena secara undang-undang ada institusi yang memiliki kewenangan itu. Kami lebih kepada izin usaha mereka dan bangunan dan pengawasan. Bagaimana aturan pemerintah No.5 Tahun 2021 terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko seluruh pelaku usaha itu wajib mendaftarkan dia pe izin usaha dan wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan ketika dia berusaha di suatu tempat bangunannya juga harus disesuaikan apakah klasifikasi bangunannya untuk berusaha tahan ataupun menyewa tempat pribadi mereka, juga harus urus ijin supaya usaha mereka lancar dan tidak bertantangan dengan aturan seperti itu dan selama melaksanakan kegiatan usaha itu mereka wajib untuk melaporkan . Mulai dari situ maka kami bisa mengawasi memonitoring usaha mereka. Ketika mereka tidak melaporkan dan usaha mereka tidak terdata berarti bisa dikatakan usaha mereka ini tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan itu, ada penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti bangunan dan lain lain, dan itu mengikat itu ada di masing-masing instansi teknis, contoh seperti Dinas Perdagangan yang mengeluarkan rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG) itu ada kepada mereka klasifikasinya. Kami dari Dinas PM-PTSP ketika mereka keluarkan rekomendasi itu yang mereka sesuaikan di sistem OSS kalau ibi sudah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan dan klasifikasinya di OSS ini sesuai maka itu fungsi kami validasi kemudian kami approve izin usaha mereka, beking NIB , NIB ini kan dulu kalau kami buat usaha masih harus urus surat keterangan usaha di Desa tapi sekarang sudah tidak lagi. NIB itu bisa di akses dimana saja dan kapan saja karena masing-masing pakai Handphone Smartfren,” jelas Kadis Richard Dondokambey.
Dimana Sertifikat langsung dapat makanya kalau mau urus NIB di siapkan KTP, NPWP, No Telpon yang ada WA karena akan masuk konfirmasi PIN dan email karena masuk di email juga jadi ketika persyaratan dasar itu sudah ada dia urus NIB dia buka di OSS itu sudah ada pilihan-pilihan karakteristik usaha seperti UMK modal usaha dibawah misalnya 100jt, 50jt usahanya apa semua ada disitu, ketika tahapan-tahapan pengisian itu terakhinya kalau sudah finishing baru keluar NIP.