Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pengusaha Besar Wajib Libatkan UMK

Peliput : INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUTKepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP) Minahasa Utara Jack Paruntu mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengsosialisasikan PP no 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kepada seluruh pengusaha besar yang saat ini sedang menjalankan usahanya  di Kabupaten Minahasa Utara.

“Mengacu pada PP No. 7 tahun 2021 ini maka seluruh pengusaha besar wajib memberdayakan atau melibatkan pelaku usaha kecil atau UMK lokal atau yang berada disekitar lokasi usaha. Pelaku UMK ini dilibatkan dalam menyuplai bahan baku atau dalam kegiatan lain sehingga para pelaku usaha kecil atau masyarakat sekitar tidak menjadi penonton dikampungnya sendiri.”terang Paruntu, Selasa (2/3).

Ia menjelaskan, peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat memberikan dampak positif dalam mendorong pelaku UMK di kabupaten Minahasa Utara serta dapat merubah iklim investasi yang sehat dan dapat saling memberikan keuntungan antara pengusaha besar dan masyarakat sekitar khususnya pelaku UMK.

“Disamping mengsoisalisasikan PP ini, kami juga telah melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan terbaik dalam hal penerbitan ijin. Ini dilakukan guna mengimplementasikan program JGKWL dalam mendorong investasi guna mendongkrat pertumbuhan ekonomi di kabupaten Minahasa Utara.”pungkasnya.