“Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan di Manado.
Beberapa ketentuan perundangan-undangan dan pertimbangan, kata Kenly, di antaranya berkaitan aturan pemilihan gubernur, tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota di Sulut.
“Berikutnya, jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kata dia, pertama, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon untuk perkara nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kedua, menyatakan permohonan pemohon ditarik kembali, dan ketiga, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan lagi permohonan tersebut.
Selanjutnya, keempat, memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas permohonan pemohon.
“Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan di atas menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulut yaitu Yulius Selvanus dan Victor Y Mailangkay,” ujar Kenly.
Pasangan YSK-VM pada pemilihan gubernur Sulut memperoleh sebanyak 539.039 suara atau sebesar 36,87 persen dari total suara sah.
Pasangan YSK-VM menang atas pasangan Elly E Lasut-Hanny J Pajouw dan Steven OE Kandouw-Denny Tuejeh.
“Partai Demokrat beserta seluruh jajaran telah mendapat arahan dari ketua umum untuk menyambut pemimpin baru Sulawesi Utara,” ungkap Mokodaser.
Lebih Lanjut Mokodaser menjelaskan, Partai Demokrat Mitra menghormati semua proses demokrasi yang telah berjalan sehingga menghasilkan telah menghasilkan pemimpin baru di Provinsi Sulawesi Utara.
“Pesta demokrasi sudah kita ikuti bersama, hasilnya sudah ada, mahkamah konstitusi sudah menyampaikan putusan dismisal, tentu kita ucapkan selamat kepada pak jenderal purnawirawan Yulius Selvanus dan pak Victor Mailangkay sebagai pemimpin baru Sulawesi Utara,” terang Mokodaser.