BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025), di Ruang Sidang DPRD Sangihe.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong, SH. Turut hadir Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah pada 4 September 2025. Agenda tersebut juga berdasarkan surat Bupati Sangihe Nomor 90.1/39/2806 tanggal 26 Agustus 2025 mengenai penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2025 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sangihe Tendris Bulahari menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme normatif sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya diawali dengan laporan realisasi semester I Tahun 2025 serta pembahasan asumsi fiskal melalui Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 13 Agustus 2025.
“Dalam penyusunan Perubahan APBD 2025, kita menghadapi defisit yang cukup signifikan. Untuk itu, pemerintah daerah telah mengambil langkah strategis, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT SMI terkait pinjaman daerah, serta melakukan rasionalisasi belanja sesuai instruksi presiden,” jelas Bulahari.
Ia memaparkan, hingga semester I Tahun 2025, realisasi belanja daerah tercatat sebesar 36,37 persen, sementara pendapatan mencapai 49,07 persen. Realisasi pajak daerah baru sebesar 33,27 persen dan retribusi 10,92 persen. Kondisi ini, kata dia, menuntut percepatan kinerja penerimaan agar kas daerah tetap stabil, serta mampu menopang belanja, pertumbuhan ekonomi, dan pengendalian inflasi.
Pokok Perubahan APBD 2025:
- Pendapatan Daerah: dari Rp903,67 miliar menjadi Rp903,13 miliar (turun Rp542 juta atau -0,60%).
- Belanja Daerah: dari Rp911,41 miliar menjadi Rp927,26 miliar (naik Rp15,84 miliar atau +1,73%).
- Penerimaan Pembiayaan Daerah: dari Rp42,00 miliar menjadi Rp32,69 miliar (turun Rp9,30 miliar atau -22,16%).
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah: dari Rp34,26 miliar menjadi Rp8,56 miliar (turun Rp25,69 miliar atau -75%).
Bulahari menegaskan, perubahan APBD ini merupakan langkah untuk menyeimbangkan kondisi fiskal daerah di tengah tantangan defisit.
“Harapan kami, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.










