Manado, Berita Online Lokal.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka penetapan Ranperda tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano diusulkan menjadi Perda, Senin (13/5/2024) yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna.
Rapat paripurna internal dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen Sp.B.KBD didampingi Wakil Ketua DPRD Raski Mokodompit, Ketua Pansus Careig Naichel Runtu, para Anggota DPRD dan Plt. Sekwan Niklas Silangen.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Provinsi Sulut dr Fransiscus Andi Silangen Sp.B.KBD mengatakan, terdapat dua hasil kajian Ranperda atas usul prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.
Menurutnya, danau Tondano mempunyai peranan penting bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan sekitarnya, menjadi sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama, sumber irigasi dan perikanan darat serta objek wisata.
Ditambahkannya, pembangunan pemukiman di sekitar danau Tondano mengubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan lain-lain sebagainya.
Dijelaskannya, atasnya Ranperda tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dibahas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careig Runtu bersyukur usulan ranperda itu bisa ditetapkan sebagai ranperda prakarsa DPRD.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada teman-teman fraksi yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang menyetujui Ranperda inisiatif untuk diusulkan menjadi Perda. (JoTam)