Gelar RDP !!! Komisi I Dan Komisi III Tindaklanjut Aspirasi Warga Pulisan

Manado, Berita Online Lokal.Com– Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Sulut menindaklanjuti polemik masalah kepemilikan tanah PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) yang tak kunjung selesai di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) , di ruang rapat serba guna DPRD Sulut, Selasa (09/05/2023).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I Raski Mokodompit, didampingi Sekretaris Komisi I Hendry Walukow dan dihadiri Ketua Komisi III Bertty Kapojos, anggota Komisi I Melky Jakhin Pangemanan, Fabian Kaloh dan Meyke Lavarence terungkap bahwa masyarakat desa Pulisan dan Kinunang memiliki pegangan Buku Register Tanah yang dikeluarkan Camat Likupang pada tanggal 10 April 1979.

Di dalamnya tercatat, menetapkan tanah Pulisan sebagai bukti kepemilikan tanah masyarakat Pulisan atas pengajuan Hukum Tua (Kepala Desa) bernama Simon M. Rondonuwu kepada Pemerintah Kecamatan Likupang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

Kemudian muncul HGB dari PT MPRD pada tanggal 4 Agustus 1995 yang masa berlaku sampai tahun 2025.

Stefanus Takumangsang Koordinator Forum Masyarakat Pulisan dan Kinunang menduga adanya permainan mafia tanah di dalamnya maka untuk itu meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengusutan untuk penyelesaian tanah khusus desa Pulisan dan Kinunang, agar mendapatkan titik terang.

Sementara itu Kakanwil BPN Sulut, Jaconias Walalayo menjelaskan, dalam persoalan ini dirinya melihat ada dua hal. Pertama, terkait adanya dugaan dokumen-dokumen yang palsu. Maka dari itu menurutnya, hal itu berarti ada di ranahnya tindak pidana di kepolisian. Kedua, terkait pembatalan sertifikat.

Ini juga ada mekanismenya. Untuk sebuah hak sertifikat dibatalkan itu tidak gampang. Kami menghargai aduan masyarakat. Kita juga mengedepankan aturan itu yang ada. (JoTam)