Golkar Kritisi di Paripurna LPJ Pelaksanaan APBD 2021.

Penulis: INNOR

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Dalam rangka Pembicaraan tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Utara dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, fraksi partai Golkar, sebagaimana dibacakan langsung oleh Sekertaris Fraksi Olivia Mantiri yang juga Wakil Ketua DPRD Minut. Dimana, Olivia menyoroti alokasi anggaran untuk menunjang fasilitas kesehatan 11 Puskesmas di 10 kecamatan yang dianggap memprihatinkan. Sehingga, pihaknya berharap ada penambahan alokasi anggaran secara proporsional.
Selanjutnya fraksi Golkar menyoroti soal kesejahteraan perangkat desa dan Kumtua.
Golkar juga menyoroti Pilhut di 46 Desa, mengingatkan instrumen yang terlibat agar bersikap netral.

“Sesuai keterangan Kaban Keuangan, penggunaan dana Covid yang berasal dari 10 persen DID plus refocusing dengan total kurang lebih 120 Miliar alokasi anggarannya tidak tergambar pertanggungjawabannya di tiap OPD. Seyogyanya itu bagian dari realisasi anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” tukas Olivia membacakan pandangan umum pada poin ke empat.

Olivia juga menyebutkan, Golkar mempertanyakan pengeluhan SKPD tentang beberapa kegiatan yang penganggarannya di Hold. Dimana, berpengaruh pada penyerapan anggaran karena jenis kegiatan, pagu dan waktu pelaksanaan sudah disepakati dalam prosesi pembuatan APBD tahun berjalan. “Kalaupun ada yang salah kamar, itu hanya bisa direvisi pada perubahan APBD,” ungkap Wakil Ketua DPRD Minut tersebut.

Sebelumnya, juru bicara fraksi PDIP Chris Yodi Longdong menyetujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD 2021 dibahas ke tingkat selanjutnya. “Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Minut yang meraih opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulut atas laporan keuangan Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong yang memimpin rapat Paripurna, selanjutnya memberikan kesempatan kepada Sekertaris Dewan untuk membacakan naskah Keputusan DPRD Minut.
Sekwan Jossi Kawengian membacakan naskah keputusan DPRD, bahwa menyetujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah. “Selanjutnya diserahkan kepada Bupati Minahasa Utara agar dilanjutkan ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi menjadi peraturan daerah,” tukas Kawengian. (**)