Hengkengbala Desak Menteri Trenggono Segera Perluas Zona Tangkap Bagi Nelayan di Sulut

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pasca kedatangan di Kota Bitung Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka kunjungan kerjanya, Senin (28/4/2025).

Dimana, Menteri Trenggono memberikan sinyal positif terkait perluasan zona tangkap ikan bagi nelayan lokal di Sulawesi Utara (Sulut), ikut disikapi para pegiat perikanan.

Hal ini pun disambut positif oleh Ketua Umum Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia (GNPI), Julius Rolly Hengkengbala saat bersua awak media, Selasa (29/4/2025).

Namun kata dia, perluasan zona tangkap agar nelayan di Bitung bisa melaut pada dua zona, yakni Zona 2 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 dan 717, serta Zona 3 meliputi WPP 715 dan 718.

“Karena kebijakan zona tangkap saat ini berimbas pada nelayan kecil dan nelayan tradisonal dimana hal tersebut berdampak pada ruang gerak pada nelayan yang bakal mengakibatkan pada tangkap nelayan. Karena hanya diijinkan melaut pada satu zona saja,” ucapnya.

Hengkengbala mencontohkan, letak geografis Kota Bitung berada di antara dua zona, yakni zona 2 dan zona 3. “Nah, jika hanya dibatasi dengan satu zona saja. Ini jelas merugikan kami bahkan dengan kebijakan saat ini kapal Pol Hen Line (Hulhate) yang harusnya dilindungi, karena kapal paling tradisional dan berhubungan langsung dengan nelayan pasisir untuk umpan sudah 40 persen beralih alat tangkap pursine. Sementara kapal tuna 50 persen bangkut di Sulawesi Utara, kapal jenis ini tinggal 10 persen yang ada,” ungkapnya.

Hengkengbala pun mendesak Menteri Trenggono agar bisa membuka akses zona tangkap ikan pada dua zona. “Berharap ada kebijakan yang positif, agar nelayan di Sulut bisa kembali hidup. Lebih khusus di Bitung, mayoritas mata pencaharian warga bergerak di bidang perikanan. Intinya, keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan di Bitung harus ditopang dengan kebijakan yang berpihak pada nelayan,” tegasnya.

Pernyataan Hengkengbala, juga diamini oleh sejumlah pelaku perusahaan. “Mantap. Jujur saja, bagi kami menangkap ikan tuna tentunya berharap bukan cuma satu zona saja, mau dapat apa ? Semoga ada kebijakan agar zona 2 dan zona 3 bisa dibuka,” ucap salah satu pelaku usaha, Soni Kansil di grup publik Info Kota Bitung.

Hal yang sama juga diungkapkan Yusuf. Dalam komentarnya, mengatakan bahwa jika hanya satu zona, dampak pendapatan bagi kapal tuna sangat minim. “Pendapatan habis di ongkos. Ikan tuna sifatnya bermigrasi, intinya ada kebijakan yang positif. Sekali lagi potensi untuk kapal handline tuna itu berada di dua zona yaitu Zona 2 dan 3,” tukasnya.

Diberitakan, kedatangan Menteri Trenggono, dalam rangka melihat langsung situasi perikanan di Kota Bitung. Ia pun menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kejayaan Kota Bitung sebagai pusat industri perikanan nasional.

Sekedar diketahui, zona 01 WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara); zona 02, meliputi WPPNRI 716 di perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Sedangkan zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda). Untuk wilayah Maluku Utara masuk dalam dua zona yakni zona II dan Zona III di WPP 715 dan 716.