Manado, Berita Online Lokal.Com- Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPR-ATR) Kabupaten Minut, Jeffree Supit mengklarifikasi kritikan Sekretaris Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukouw, bahwa pihaknya dianggap membodohi masyarakat penerima hak ganti rugi pengadaan lahan Bandara Likupang Minut.
Jeffree Supit kepada sejumlah awak media Senin (13/3/2023) diruang kerja mengatakan, bidang tanah yang sudah terkumpul untuk berkas pengadaan lahan Bandara Likupang ada 117 bidang tanah.
Menurutnya, dari 117 berkas bidang tanah, ada 30 bidang yang sudah tervalidasi dan diserahkan untuk diproses. Dari 30 berkas bidang tanah yang sudah diproses, ada 23 berkas bidang tanah yang telah dimintakan pembayaran kerugiannya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut dalam hal ini PPK.
Supit juga menambahkan, saat ini ada 77 berkas bidang tanah sisa yang belum terbayarkan, karena masih menunggu SK Kepanitian Lokal tahun 2023 yang baru dan kalau sudah ada SK maka akan segera diproses.
“Panitia sudah berakhir sejak 31 Desember 2022. Kami masih menunggu pembentukan perpanjangan panitia yang baru berdasarkan surat permohonan dari Dinas Perkimtan Sulut. Surat dari Perkimtan Sulut sudah masuk pada tanggal 23 Februari 2023 dan sekarang kami sudah meminta instansi teknis terkait untuk menyurat nama-nama yang akan terlibat di kepanitiaan,”jelas Supit.
Dijelaskan Jeffree Supit, nanti setelah nama-nama yang diutus oleh intansi teknis terkait rampung, maka BPN Minut akan segera menerbitkan Panitia Pelaksana Tanah dan maka akan berjalan kegiatan pengadaan tanah.
Jeffree Supit juga mengatakan, 77 bidang tanah agak mengalami masalah, dikarenakan beberapa faktor yaitu berkas belum semua dianggap lengkap. Karena ada beberapa bidang tanah yang sertifikatnya sedang dianggunkan di bank dan itu tidak dapat dibayarkan, maka itu harus dititipkan di pengadilan dan akhirnya dalam jangka waktu tertentu pada saat validasi, sertifikatnya belum masuk.
“Ini berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan PP Nomor 19 tahun 2021 serta Peraturan Pelaksanaan Permen 19 tahun 2021,”ucap Supit.
(JoTam)