Penulis: INNOR
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Penyerahan bantuan pemerintah bidang Kelautan Perikanan dan dari Dinas Pangan dan Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), BBM Kabupaten Minahasa Utara TA. 2022 di Pendopo Pemkab Minut, Senin (12/09/2022).
Kegiatan ini diserahkan langsung oleh Bupati Minahasa Utara, Joune.J.E Ganda , S.E.,M.A.P., dan Wakil Bupati Kevin.W. Lotulong S.H., M.H. dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini Sekretaris Daerah Bapak Drs. Rivino Dondokambey, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, PT.Pos (Persero) dan Masyarakat penerima bantuan.
Dalam Sambutan Bupati Minahasa Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan pemberian bantuan berupa Bantuan bantalan (sementara) yang diberikan pada penerima yang sudah diseleksi. Bantuan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersumber dari dana DAK dan DAU pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pangan dan Bantuan Langsung Tunai BBM dari Pemerintah Pusat yang disalurkan lewat PT.Pos Indonesia.
“Bantuan Pemerintah di bidang KKP ini diperuntukan bagi kelompok nelayan, kelompok budi daya,kelompok pengolahan, dan pemasaran yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan pemberian ini diharapkan memicu semangat Masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan,” ucap bupati JG
Selanjutnya, Bupati JG menambahkan bahwa, bantuan ke-2 dari Dinas Pangan berupa Bantuan Beras yang di ambil dari cadangan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk di bagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, akibat kenaikan harga BBM di 5 Kecamatan yaitu: Kecamatan Dimembe, Kauditan, Talawaan, Kalawat, dan Airmadidi.
Kemudian bantuan ke-3 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang disalurkan pada hari ini lewat PT. POS yang akan diberikan bagi 10.890 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Minahasa Utara.
“Saya berharap kiranya para Camat dan Hukum tua dapat berperan aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bantuan -bantuan yang diserahkan tepat sasaran dan digunakan sebaik-baiknya,” ujar JG (**)










