Peliput: RONNI ASSA
MINUT, BERITA ONLINE LOKAL – Merupakan suatu kebanggaan dan catatan sejarah baru bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Betapa tidak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut mengukir prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI.
Sertifikat ini diserahkan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs Kosmas Harefa, MSi didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH MH, dan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, berlangsung di Kawasan Megamas Manado, Jumat (23/08/24).
Penghargaan ini diberikan kepada Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda SE MAP MM MSi yang telah memperjuangkan Hak Kekayaan Intelektual atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.
Dalam menegasan Bupati Joune Ganda (JG), dikatakan bahwa warisan budaya di tanah Minahasa Utara harus dipertahankan, wajib diklaim sebagai aset atau milik kita
.
“Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi? Jangan sampai ada negara lain yang justru atau lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” tegas JG sapaan akrab bupati Minut.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH, MH menghaturkan apresiasi dan selamat kepada Bupati Joune Ganda, sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.
“Dipastikan, ini sejarah baru bagi Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara, di era pemerintahan pak Bupati Joune Ganda,” ujar Siahaya.
Perlu diketahui lanjut Siahaya, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok guna melindungi kekayaan intelektual mereka.
“Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Minahasa Utara melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara,” sebut Kepala BRIDA, Lidya Warouw, ST.