Kapolres AKBP. Tommy Souissa Beber Kronologis Pembunuhan di SPBU Manembo-nembo

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam mengakibatkan kematian di area SPBU Manembo-nembo yang menghebohkan Kota Bitung akhirnya terungkap.

Hal ini disampaikan Kapolres Bitung, AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK didampingi Wakalpolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro SIK dan Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi saat menggelar jumpa pers, Jumat (25/8/2023).

Kasus yang mengakibatkan YL alias Yufaldy Lamogia (31) warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah tewas akibat tikaman JR (19) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian terkait antrian BBM jenis solar.

“Korban YL yang sudah dalam pengaruh minuman keras terkesan mencari-cari masalah disaat pelaku mendapat giliran mengisi BBM menggunakan mobil Panther berwana putih dengan nomor polisi DB 8187 AF hingga terjadi adu mulut,” ungkap Kapolres.

Merasa tak terima dengan ulah korban YL, lanjut Kapolres, pelaku JR seketika mengambil sebilah pisau jenis badik yang ada di mobilnya dan berjalan sambil berteriak dengan makian.

“Mendengar teriakan JR itu, sang korban YL lalu mendekat untuk menanyakan maksud makian tersebut ditujukan kepada siapa. Kemudian dengan nada marah pelaku JR mengambil badik yang diselipkan di pinggang kanannya lalu menyerang menikam YL di bagian dada sebelah kiri,” jelas Tommy.

Kapolres membeberkan, selain luka tusuk di bagian dada kiri, juga terdapat 2 (dua) luka lainnya di tubuh YL akibat tikaman JR, yakni luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka tusuk di selangkangan kiri yang akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke RSUD. Manembo – nembo Bitung untuk pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku JR langsung melarikan diri menggunakan ojek ke rumah salah satu rekannya di belakang RSUD Manembo-nembo dengan tujuan bersembunyi. Namun tidak sampai satu jam, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mako Polres bersama barang bukti sebilah pisau.

“Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dan pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di 2017,” ucap Tommy.

Kapolres juga menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/ray)