Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL – Belum lama ini seluruh Hukum Tua, Bendahara dan Sekdes Desa se Kabupaten Minahasa Utara, mengikuti kegiatan Study Komparasi Pengembangan Usaha BUMDES Milik Desa dan Pengelolaan Dana Desa Berbasis Online di Bali Kabupaten Badung.
Study Komparasi Pengembangan Usaha BUMDES Milik Desa dan Pengelolaan Dana Desa
ini, Desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang ada di pemerintahan desa dengan jumlah yang cukup besar.
Maka itu, pemimpin yang ada di Desa diharapkan mampu untuk memahami regulasi – regulasi yang berlaku dalam pengembangan usaha BUMDES Milik Desa.
Sementara, Pjt. Hukum Tua Desa Kampong Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Jenni Pakaja, mengatakan, bahwa kepergian para Hukum Tua ke Bali hanya untuk kepentingan masyarakat desa.
“Kami nanti bisa membawa suasana baru dan mencontohi bagaimana desa bisa maju disana dan desa kita juga bisa maju, dan itu harapan kami Hukum Tua yang ada di Minahasa Utara” jelasnya.
Selanjutnya Pakaya, juga juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah melakukan fungsi kontrol.
“Kami berterima kasih kepada media-media yang selalu mendidik kami, dan mudah-mudahan kepulangan kami dari Bali bisa merubah desa kita lebih maju,” katanya.
Lanjutnya, ilmu yang didapat itu dapat diterapkan, di mana para Hukum Tua dan BPD berkolaborasi dengan pemerintah.
Mudah-mudahan dengan semangat membangun, para Hukum Tua bisa bekerja keras membangun dan mencapai tujuan apa yang di inginkan masyarakat dan diharapkan Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., . Dan mudah-mudahan masyarakat bisa sejahtera, dan desa kita menjadi maju kedepannya,” bebernya.
Lebih lanjut Jenni Pakaja, mengatakan, harapan kami, mari sama bantu kami seluruh Hukum Tua untuk mencari bagaimana caranya desa bisa maju.
“Kami Hukum Tua banyak hal mencontohi desa maju yang ada di Bali tepatnya Kabupaten Badung.banyak Desa desa menjadi desa percontohan untuk yang kami kunjungi adapun yang kami contohi termasuk, tentang Kepastian hukum: setiap kebijakan harus berdasarkan peraturan, kepatutan dan keadilan, tertib penyelenggaraan pemerintah, Kepentingan umum dan menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai Prioritas, Tentang keterbukaan informasi dan Transparansi, Proporsionalitas; yakni mengembangkan antara hak dan kewajiban, tentang Profesionalitas; yang mengutamakan Keahlian, kompetensi, dan kode etik, selanjutnya tentang Akuntabilitas, artinya setiap kegiatan harus bisa di pertanggung jawabkan, termasuk Efektivitas dan Efisiensi, Kearifan Lokal artinya; kebijakan harus berdasarkan kebutuhan dan kepentingan lokal dan Keberagaman dan tidak diskriminatif, serta Partisipatif artinya penyelengaraan harus melibatkan masyarakat,” jelas Pakaja
Sementara Kepala Dinas PEMDES, Fredrik Tulengkey menjelaskan bahwa, memang banyak mereka para Hukum Tua pelajari di Desa yang ada di sana tentang mengenai pengolahan Dana Desa (DanDes) mengenai pengolahan bumbes, siskudes dan Pemetaan Kebersihan Desa seperti desa Bongkasapertiwi yang ada di bali