BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Penghuni rumah tahanan kini semakin berkurang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menghentikan penuntutan dua kasus tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice terhadap dua tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH mengatakan kedua kasus tindak pidana yang dihentikan terkait kasus penganiayaan.
“Jadi ada dua kasus tindak pidana dengan dua tersangka kita hentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” ucapnya kepada awak media melalui siaran pers, Jumat (17/12/2021).
Frenkie menyebutkan penghentian penuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berpedoman kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keduanya yang menerima SKP2 yaitu atas nama tersangka Samsudin berinisial SP yang melakukan penganiayaan terhadap Anwar Mahino. Sedangkan satu tersangka lain atas nama Brandon berinisial BWB yang menganiaya korban Ridjal Buchari,” bebernya.
Kajari menjelaskan hal ini adalah pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tuturnya.
“Jadi proses Restoratif Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah setempat, penyidik dari Polri, pihak keluarga baik tersangka dan korban yang menerima permohonan maaf dari tersangka sehingga korban tidak mempermasalahkan lagi,” tambah Kajari.
Tak sampai disitu, Frenkie pun menambahkan, proses perkara Restoratif Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H.,M.H. dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI secara virtual.