MINUT– Terjadi kasus korupsi penggelapan dana amanah dan kreasi atau kredit pembiayaan mobil yang mencapai sebesar Rp. 3,8 Miliar, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut). Berkas perkara yang menyeret CK alias Candra, analis kredit di PT. Pegadaian cabang Airmadidi ini siap untuk disidangkan.
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH.MH menjelaskan, modus nasabah fiktif yang dilakukan tersangka pada akhir tahun 2018 hingga 2019, dengan cara memalsukan data dan berkas nasabah pegadaian yang sudah lunas. Dimana berkas nasabah yang lunas tersebut diajukan kembali oleh pelaku yang saat itu merupakan analis kredit di pegadaian Airmadidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas kredit sebanyak 20 nasabah yang diproses tersangka, semuanya fiktif. Berkas yang diajukan adalah berkas nasabah yang sudah lunas tapi tidak lagi mengajukan kredit.”kata Widyastuti. Rabu (11/11).
Widyastuti menambahkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Koroupsi (Tipikor). Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah).
Kasie Pidana Khusus Kejari Minut, Dian Subdiana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka CK dalam menjalankan aksinya sangat rapih dan hanya melakukan sendiri. Tersangka adalah karyawan terbaik di Pegadaian.
(inor)
MINUT–Terjadi kasus korupsi penggelapan dana amanah dan kreasi atau kredit pembiayaan mobil yang mencapai sebesar Rp. 3,8 Milliard, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut). Berkas perkara yang menyeret CK alias Candra, analis kredit di PT. Pegadaian cabang Airmadidi ini siap untuk disidangkan.
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH.MH menjelaskan, modus nasabah fiktif yang dilakukan tersangka pada akhir tahun 2018 hingga 2019, dengan cara memalsukan data dan berkas nasabah pegadaian yang sudah lunas. Dimana berkas nasabah yang lunas tersebut diajukan kembali oleh pelaku yang saat itu merupakan analis kredit di pegadaian Airmadidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas kredit sebanyak 20 nasabah yang diproses tersangka, semuanya fiktif. Berkas yang diajukan adalah berkas nasabah yang sudah lunas tapi tidak lagi mengajukan kredit.”kata Widyastuti. Rabu (11/11).
Widyastuti menambahkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Koroupsi (Tipikor). Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah).
Kasie Pidana Khusus Kejari Minut, Dian Subdiana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka CK dalam menjalankan aksinya sangat rapih dan hanya melakukan sendiri. Tersangka adalah karyawan terbaik di Pegadaian.
(inor)
Kejari Minu Seret Tersangka CK Korupsi 3,8 Milliard di Pegadaian
MINUT–Terjadi kasus korupsi penggelapan dana amanah dan kreasi atau kredit pembiayaan mobil yang mencapai sebesar Rp. 3,8 Milliard, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kajari Minut). Berkas perkara yang menyeret CK alias Candra, analis kredit di PT. Pegadaian cabang Airmadidi ini siap untuk disidangkan.
Kajari Minut Fanny Widyastuti SH.MH menjelaskan, modus nasabah fiktif yang dilakukan tersangka pada akhir tahun 2018 hingga 2019, dengan cara memalsukan data dan berkas nasabah pegadaian yang sudah lunas. Dimana berkas nasabah yang lunas tersebut diajukan kembali oleh pelaku yang saat itu merupakan analis kredit di pegadaian Airmadidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, berkas kredit sebanyak 20 nasabah yang diproses tersangka, semuanya fiktif. Berkas yang diajukan adalah berkas nasabah yang sudah lunas tapi tidak lagi mengajukan kredit.”kata Widyastuti. Rabu (11/11).
Widyastuti menambahkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang – Undang Tindak Pidana Koroupsi (Tipikor). Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milliard rupiah).
Kasie Pidana Khusus Kejari Minut, Dian Subdiana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan tersangka CK dalam menjalankan aksinya sangat rapih dan hanya melakukan sendiri. Tersangka adalah karyawan terbaik di Pegadaian.
(inor)