BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memliki kekuatan hukum tetap, bertempat di depan Kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Rabu (6/12/2023).
Dari data yang ada, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari 15 perkara sejak bulan Juli hingga November 2023 yang masuk dalam kategori Tindak Pidana umum.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terkait dengan perkara pidana umum dan ilegal fishing. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan program tetap dari kejaksaan Negeri Sangihe yang dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun,” ujar Kepala Kejari Sangihe, Hendra A Ginting, ketika dikonfirmasi.
Disentil mengenai pemusnahan barang bukti ilegal fishing, Ginting menjelaskan bahwa nantinya akan ada terobosan baru. Dimana menurut dia, untuk barang bukti ilegal fishing ini rencananya tidak akan dimusnahkan, melainkan diberdayakan.
“Kami mencoba suatu terobosan baru dari kejaksaan negeri tahuna, bagaimana caranya agar kapal-kapal yang merupakan barang bukti dari perkara ilegal fishing ini nantinya akan dimanfaatkan secara ekonomis maupun akademis. Ini nanti akan diserahkan ke institusi terkait tentunya dari pihak pengadilan, juga kerjasama dari Ibu Penjabat Bupati untuk menjembatani niat baik kami untuk melakukan pemanfaatan dari kapal- kapal perkara ilegal fishing,” pungkas Ginting.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra, Kepala Stasiun PSDKP Bayu Suharto, Kepala Pengadilan Tahuna Paul B Pane, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kepulauan Sangihe dr Handry Pasandaran.