gambar
Minut  

Kisruh BPD Sarawet: Pimpinan Lama Diganti Mendadak, Camat Ikut Sahkan, Pemkab Minut Turun Tangan

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Kepengurusan baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sarawet, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), memantik polemik serius. Pergantian struktur dinilai janggal karena dilakukan secara mendadak, tanpa melibatkan pimpinan lama, dan diperkuat dengan pengesahan oleh Camat Likupang Timur.

Ketua BPD Sarawet Zulchair Bogar bersama Sekretaris Hamdan Mardia secara terbuka memprotes perubahan tersebut. Keduanya mengaku dicopot dari jabatan pimpinan tanpa alasan jelas dan tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana diatur dalam tata tertib BPD.

Merasa proses tersebut menyimpang dari aturan, Zulchair dan Hamdan mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (14/1/2026), untuk berkonsultasi sekaligus meminta kejelasan hukum atas pergantian kepengurusan tersebut.

Zulchair mengungkapkan, polemik bermula dari undangan Camat Likupang Timur yang diterimanya melalui aplikasi WhatsApp pada pertengahan Desember 2025. Undangan itu disebut untuk membahas kepengurusan BPD Sarawet.

“Saya datang ke kantor Camat bersama empat anggota BPD, dan saat itu juga hadir Kumtua Sarawet,” kata Zulchair.

Namun, dalam pertemuan tersebut, ia mengaku terkejut karena yang terjadi justru pembacaan struktur baru kepengurusan BPD Sarawet. Dalam struktur tersebut, Zulchair dan Hamdan tidak lagi berada di posisi Ketua dan Sekretaris, melainkan ditempatkan sebagai Ketua dan Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Zulchair menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan adanya restrukturisasi selama dijalankan sesuai aturan. Yang dipersoalkan, kata dia, adalah proses musyawarah yang sama sekali tidak melibatkan dirinya dan Hamdan sebagai pimpinan saat itu.

“Kami tidak menolak restrukturisasi. Tapi harus sesuai tata tertib. Faktanya, kami tidak diundang dalam musyawarah, tahu-tahu struktur baru sudah ada,” tegasnya.

Keanehan lainnya, lanjut Zulchair, struktur baru tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua BPD Sarawet yang baru dan disahkan oleh Camat Likupang Timur. Menurutnya, pengesahan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

Ia pun menyayangkan sikap Camat Likupang Timur sebagai perpanjangan tangan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, yang dinilai turut melegitimasi proses yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Mereka berdalih sudah korum, padahal kami sebagai pimpinan tidak diundang dan tidak dilibatkan. Inilah yang ingin kami konsultasikan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara,” tandas Zulchair.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Minut, Fredrik Tulengkey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya sudah perintahkan kabid untuk mencari informasi terkait ini. Kalau memang tidak sesuai aturan, pastinya struktur kepengurusan BPD Sarawet yang baru dianggap tidak sah dan harus dikembalikan ke pengurus semula. Tapi saat ini kami masih mengumpulkan informasi,” jelas Fredrik.

Edwin Nelwan wakil Ketua Dewan ketika mengetahui hal ini menyatakan ” Waduh lagi lagi camat Liktim yang selalu melangkahi mekanisme

sehingga hanya permalukan atasnya” ucap Nelwan Singkat

Camat Likupang Timur, Delby L. Wahiu, S.E

 menyatakan mengenai persoalan BPD Sarawet, ” itu internal dorang kita hanya mengetahui,” ucap Delby L. Wahiu hingga pengesahan ditanda tangani atas nama Bupati.