Manado, Berita Online Lokal.Com- Ketua Komisi I DPRD Sulut Raski Mokodompit memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengsn Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut, Senin (6/2/2023) yang dilaksanakan di gedung DPRD.
Raski Mokodompit mengatakan, tujuan pelaksanaan RDP adalah untuk membahas program dan kegiatan APBD TA 2023.
Terangkat dalam pembahasan RDP yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey bahwa sejak akhir tahun 2022, BKD Sulut telah memberikan sanksi berat terhadap 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sulut yang telah melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey menjelaskan, sanksi disiplin ringan diberikan kepada 10 orang ASN, disiplin sedang 6 orang, dan disiplin berat 21 orang.
Ditambahkan Clay Dondokambey bahwa dari 21 orang ASN yang kena disiplin berat, ada 16 orang ASN yang dikenai sanksi pemberhentian, 4 orang ASN sanksi penurunan jabatan dan 1 orang ASN diberikan sanksi pembebasan sementara dari jabatan.
Menurut Clay Dondokambey, tindakan sanksi dari BKD tidak akan terjadi apabila pimpinan di perangkat daerah melakukan pengawasan yang melekat dengan memberikan sanksi di tingkat internal.
“Menyangkut pengawasan dan sanksi administrasi itu dilakukan oleh masing – masing pimpinan perangkat daerah. Kalau sudah di level BKD, pasti sanksi tegas akan dilakukan karena sesuai dengan UU dan kajian,” ucap Dondokambey.
RDP Komisi I juga dihadiri Sekretaris Henry Walukow, anggota Fabian Kaloh, Melky Jakhin Pangemanan dan Hilman Idrus. (JoTam)










