Kontrol Eksternal dan Internal Terhadap Pelayanan Publik

Kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu bentuk kontrol eksternal yang diatur dalam undang-undang.

Ketentuan dalam UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, dimana masyarakat memiliki hak antara lain yaitu mengawasi pelayanan yang menyimpang dari standar pelayanan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan lembaga ombudsman.

Mengadukan penyimpangan terhadap ketentuan penyelenggara pelayanan dan/atau kegagalan peningkatan pelayanan kepada penyelenggara dan kuasa hukum penyelenggara memperoleh pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Jika masyarakat merasa haknya untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan tidak terpenuhi, maka masyarakat berhak mengajukan pengaduan, pertanyaan atau gugatan.

Dari sisi hukum, penyelenggara pelayanan yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberikan pelayanan yang tidak memadai dapat diadukan tidak memenuhi standar pelayanan.

Adapun pengaduan dikirim ke penyelenggara, ombudsman, majelis wakil rakyat, majelis wakil rakyat daerah, dan wakil rakyat kabupaten atau kota.

Kontrol Ombudsman

Salah satu tugas ombudsman adalah menyelidiki laporan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Maladministrasi yang dimaksud adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik negara dan lembaga negara atau mengabaikan kewajiban yang timbul berdasarkan undang-undang yang menimbulkan kerugian materiil dan non-materiil masyarakat (Undang-Undang Pembela HAM No. 37 tahun 2008 pasal 1).

Pengawasan Legislatif

Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah atau disebut juga pengawasan perwakilan. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).

Menurut Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki kewajiban antara lain “fungsi kontrol”.

Berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian internal penyelenggara pelayanan publik, yakni pimpinan langsung unit kerja atau unit organisasi masing-masing lembaga atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), masyarakat, lembaga pelayanan publik independen, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk menyelenggarakan pelayanan publik; dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tujuan dari kontrol alamiah (atasan langsung) terutama untuk mencegah secara dini masalah penyalahgunaan wewenang, pemungutan biaya prosedural, proses pelayanan yang berbelit-belit, kedisiplinan pemberi layanan publik terhadap penerima layanan, dan pelanggaran administratif lainnya.

Kesimpulan

Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hukum administrasi negara, telah diatur berbagai upaya pengawasan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelaksanaannya, yaitu :

  • Pengawasan internal penyelenggara pelayanan publik, yang terdiri atas pengawasan aparat pengawasan melekat, pengawasan aparat pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
  • Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik, yang terdiri atas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, pengawasan lembaga ombudsman, dan pengawasan lembaga legislatif.