BERITA ONLINE LOKAL, SITARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sitaro telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Advokasi Hukum dan Dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan SH MH, bahwa SL yang merupakan mantan komisioner KPU Sitaro periode 2013-2018 silam telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
“Pada Kamis, 6 Juni 2024, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus ini. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, saksi berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka. SL diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap dia.
Lanjut dijelaskan Setiawan, setelah penetapan tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka SL, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan, surat perintah penahanannya ada,” jelas dia.
Lanjut dia lagi, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 6 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau. Tindakan ini diambil mengingat dugaan kerugian negara sebesar Rp 599.152.000 akibat perbuatan tersangka.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Setiawan.