BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap kode etik dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kode Etik Badan Ad-hoc Pilkada 2024 untuk para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Acara yang berlangsung di Tahuna Beach and Resort ini dilaksanakan selama dua hari, mulai dari Rabu, 10 Juli hingga Kamis, 11 Juli. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Sangihe, Absan Reformasi Tahendung. Dalam sambutannya, Tahendung berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para peserta terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran selama Pilkada 2024.
“Kami berharap, dengan pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan ini, para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan,” ujar Tahendung.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya masing-masing. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Markus Daud Liando, S.IP., M.Si., yang membahas tentang Penguatan Kelembagaan Badan Adhoc. Selanjutnya, Dr. Victory N. J. Roti, M.Theol., M.Pd. memberikan materi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Edmon B. N. Dolongseda, S.IP, juga turut memberikan materi tentang Kebijakan Pengawasan Bawaslu terhadap Potensi Pelanggaran Kode Etik Badan Ad-hoc Pilkada 2024. Sesi terakhir diisi oleh Wakadiv Hukum dan Pengawasan, yang membahas tentang Mekanisme Penegakan Kode Etik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan berintegritas, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.