KPU Minahasa Tenggara Melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Sesuai dengan RPJPD

Manado,Beritaonlinelokal.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan sosialisasi penyusunan Visi, Misi dan program bakal pasangan calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Sulut Salman Sahelangi dan dihadiri oleh Asisten Satu,Asisten Dua,kepala Dinas,Kaban,Kabag,Para Camat,pimpinan partai politik dan Media yang berlangsung di Novotel Manado Kamis, (12/7/2024).


Ketua KPU Minahasa Tenggara Otni Tamod  dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU Minahasa Tenggara berkewajiban menyampaikan lebih awal mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, yang mana bakal pasangan calon mewajibkan memasukkan visi dan misi dalam berkas pendaftaran.“Kerangka acuan penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD adalah syarat wajib yang harus dimasukkan oleh partai politik yang nantinya akan mendaftarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.Ketua KPU Minahasa Tenggara ini mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi visi misi dan program bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Minahasa Tenggara mengundang para Parpol di tingkat Kabupaten dalam rangka menyatukan persepsi, karena Parpol sebagai pengusung untuk calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.

“Sesuai dengan PKPU 8 2024 terkait persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian PKPU 2024 terkait dengan tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada di Minahasa Tenggara,” kata Otni kepada awak media.

Dijelaskannya, dalam PKPU 8 yang mana pasangan calon harus memasukan visi misi ketika mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Minahasa Tenggara, sesuai jadwal dan tahapan di PKPU 2 2024 itu, pendaftaran Calkada di Mitra akan berjalan mulai dari tangga 27-29 Agustus 2024.

Ia berharap, parpol sebagai pengusung dapat memberikan informasi kepada pasangan yang diusung nantinya, agar dalam penyusunan visi misinya harus merujuk pada RPJMD di Minahasa Tenggara.

“Hal ini agar bisa mensingkronkan visi misinya, sehingga dokumen tersebut bisa di ambil secara langsung oleh partai pengusung untuk Pilkada nantinya,” singkatnya.

Penulis : **/Dirga